TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik kebijakan moderasi konten online yang diterapkan pemerintah, yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dengan memberikan wewenang untuk menghapus konten jurnalistik dari platform digital.
Nany Afrida, ketua AJI Indonesia, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk menentukan keberadaan konten berita di dunia maya.
“Kementerian tidak bisa menempatkan dirinya di atas lembaga lain,” ungkap Nany kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dia mencontohkan penghapusan konten yang diproduksi oleh media Magdalene sebagai bukti dampak kebijakan tersebut terhadap organisasi media. Menurut AJI, sengketa terkait konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, regulator media independen Indonesia, bukan pemerintah.
“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” tambah Nany, yang juga memperingatkan bahwa penghapusan secara sembarangan dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika tidak segera ditangani.
AJI bersama beberapa organisasi media dan pers lainnya telah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia.
Mustafa Layong, direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menilai bahwa beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan dengan beragam cara, yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan standar hak asasi manusia internasional.
“Regulasi ini membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Mustafa.
Dia juga menekankan bahwa konten bisa dihapus sebelum pihak berwenang memastikan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai proses hukum yang adil dan hak publik untuk mengakses informasi.
Para kritikus berpendapat bahwa regulasi tersebut bisa bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo telah membantah memiliki wewenang unilateral untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, direktur jenderal untuk pengawasan ruang digital kementerian, pernah menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak bisa dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
“Kewenangan untuk menangani produk pers secara fundamental berada di bawah Undang-Undang Pers,” tegas Alexander.
Dengan situasi ini, AJI dan rekan-rekannya terus berjuang untuk mempertahankan kebebasan pers di Indonesia agar tidak tergerus oleh kebijakan yang dianggap sewenang-wenang.
