Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk meratifikasi Statuta Roma agar dapat menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Menurut Mamdani, penandatanganan statuta tersebut akan memberikan otoritas bagi Amerika untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut. Itulah yang saya ingin lihat,” ungkap Mamdani kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Anadolu pada Selasa, 22 Juli 2026.
Mamdani juga menjelaskan bahwa pemerintah kota New York telah menelaah semua jalur hukum yang ada untuk mengeksekusi surat penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. Ia menekankan bahwa meskipun kota tidak memiliki wewenang langsung untuk menangkap Netanyahu, pemerintah federal memiliki kapasitas untuk melakukannya.
ICC sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada November 2024. Surat perintah ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyatakan bahwa ia tidak akan diterima di kota New York. Ia menegaskan bahwa Amerika menanggung tanggung jawab besar karena pajak yang dibayarkan warga digunakan untuk membiayai apa yang ia sebut sebagai genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. “Kami sebagai warga Amerika, membayar bom yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa sekutu dekatnya, Netanyahu, tidak akan ditangkap saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September di New York. “Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apapun selama berada di Amerika,” tegas Trump.
Mamdani kembali menekankan pandangannya bahwa Netanyahu merupakan penjahat perang dan arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Mengacu pada laporan dari The Jerusalem Post, ia mengklaim bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
Lebih jauh, Mamdani juga menyoroti pelanggaran gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang dilakukan oleh Netanyahu, yang ia anggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Siapa pun, dengan mata, hati, dan nuraninya, harus menyadari kehancuran yang telah ia timbulkan dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan,” pungkasnya.


