Gatot Heroe tersangka suap Bea Cukai KPK
Berita

KPK Tetapkan Gatot Heroe Sebagai Tersangka Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan () telah mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berkembang setelah KPK melakukan analisis mendalam terhadap hasil penyidikan sebelumnya yang telah dihadapkan di persidangan.

John Field, bos PT Blueray Cargo, menyatakan bahwa Gatot Heroe merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Menurut pengakuannya, Gatot diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ungkap John Field setelah menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, juga membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan terkait Gatot Heroe. “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik di kantornya.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen , Gatot Heroe merujuk pada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur, yaitu Gatot Heroe Hernanda. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, terungkap bahwa amplop dengan kode PGH diduga merujuk kepada Gatot Heroe yang menerima uang suap dari Blueray Cargo senilai Rp 3,2 miliar antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tempo mencoba untuk mengonfirmasi penetapan tersangka Gatot Heroe Hernanda kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan balasan. Selain itu, Tempo juga menghubungi pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri melalui Instagram, tetapi belum ada respons terkait status Gatot Heroe sebagai tersangka suap.

Sebelumnya, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan baru, yakni sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. “Kami sudah menetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” imbuh Taufik pada Selasa, 21 Juli 2026.

Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang melibatkan uang suap senilai Rp 91 miliar dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya. Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak memfokuskan penyidikan kepada pihak tertentu, melainkan akan terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, enam tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap yang telah diadili, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo. Pemberi suap, yaitu pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman penjara dan denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *