Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul tengah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Korea Selatan terkait kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata saat berada di negara tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat atas situasi yang sedang berlangsung.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa pihak KBRI Seoul telah menerima informasi terkait keberadaan oknum WNI tersebut. Menurut Heni, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Kami sedang memantau situasi dan berupaya mengantisipasi jika terjadi kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta pada 26 Juli 2026.
WNI tersebut dikabarkan telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan cara overstay. Heni menyayangkan tindakan tersebut, yang dianggap menyalahgunakan fasilitas yang diberikan untuk kemudahan akses wisata ke Korea Selatan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum setempat, tetapi juga dapat mencoreng nama baik rombongan wisata lainnya.
Kemlu RI mengingatkan bahwa fasilitas wisata bagi WNI ke Korea Selatan melalui grup tur hanya tersedia hingga Desember 2026 dengan batasan masa tinggal maksimal selama 15 hari. Oleh karena itu, Kemlu mengimbau agar WNI yang akan berkunjung ke Korea Selatan untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran perjalanan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun media sosial @sarjanabackpacker membagikan cerita tentang seorang WNI berinisial F yang diduga kabur dari rombongan tur. F diketahui mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum akhirnya menghilang. Menurut informasi yang beredar, tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari F pada hari tersebut, sehingga kejadian ini mengejutkan banyak pihak.
Akibat insiden ini, agen perjalanan yang mengatur tur merasa dirugikan dan terpaksa menghadapi denda sebesar Rp125 juta akibat reputasi mereka yang tercoreng. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap individu untuk mengikuti aturan yang ada saat berkunjung ke negara lain.
Perlu dicatat bahwa pada Mei 2026, Korea Selatan telah memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia, dimana rombongan yang terdiri dari minimal tiga orang dapat berkunjung tanpa visa hingga 15 hari dari 28 Mei hingga akhir Desember 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung dari Indonesia, namun harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.



